Tentang Kami
FERRY ERICSON & PARTNERS LAW FIRM (“FEP”) adalah kantor hukum yang bergerak dalam bidang jasa ( “Law Service” ) yang mempunyai komitmen untuk menyediakan pelayanan hukum, baik bagi perorangan maupun bagi badan usaha. Firma ini didirikan pada Bulan Februari Tahun 1996, di Bandung, Jawa Barat oleh Ferry Ericson. Namun dalam perkembangannya, seiiring dengan kemajuan dunia usaha yang begitu pesat, maka pada Tahun 2000 Pendiri memutuskan untuk memindahkan kantor pusat operasi firma ke Jakarta.
Asosiasi ini terdiri dari kumpulan pengacara senior yang telah mempunyai pengalaman dalam menangani berbagai kasus/perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan pengalaman selama lebih kurang 25 tahun, kami mampu memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik kepada klien, baik klien dalam negeri (nasional) maupun klien-klien berskala internasional.
Sedikitnya ada 10 Pengacara dan Konsultan Hukum, yang siap melayani dan membela kepentingan para klien. Mereka semua merupakan Pengacara dan Konsultan Hukum yang telah berpengalaman serta memiliki sikap profesional yang dapat diandalkan.
- VISI
Memberikan pelayanan hukum baik bagi perorangan ataupun badan usaha di luar dan di dalam pengadilan
- MISI
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, mendampingi dan mewakili, serta melakukan tindakan dan upaya hukum untuk kepentingan klien secara profesional