Hukum Tata Negara | Definisi, Tujuan, dan Contoh
FEP Lawyers-Organisasi suatu negara disusun berdasarkan hukum tata negara yang positif dari negara yang bersangkutan. Demikian pula organisasi negara Indonesia, disusun berdasarkan hukum tata negara Indonesia.
Aturan ini dalam bahasa Belanda dikenal dengan nama staatsrecht. Kemudian, dalam bahasa Inggris adalah Constitutional Law yang berarti hukum konstitusi walaupun begitu, hukum tersebut memiliki tujuan yang sama.
Berikut Penjelasan Hukum Tata Negara :
Definisi Hukum Tata Negara
Tidak terdapat rumusan yang sama mengenai definisi hukum tata negara sebagai hukum dan cabang ilmu pengetahuan hukum di antara para ahli hukum. Perbedaan ini bisa disebabkan perbedaan sudut pandang para ahli dan perbedaan sistem hukum yang dianut oleh oleh tiap-tiap negara. Dikutip dari buku “Dasar-dasar Hukum Tata Negara” karya A. Sakti Ramdhon Syah yang menyatakan bahwa hukum tata negara adalah kajian ilmu hukum yang memiliki lapangan kajian yang luas, dan dinamis, sehingga sulit untuk menemukan suatu unifikasi terhadap definisi hukum tata negara.
Namun, berdasarkan para ahli, definisi hukum tata negara menurut Cornelis van Vollenhoven sebagai berikut :
“Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya, dan menentukan organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan susunan dan wewenang organ-organ/lembaga-lembaga yang dimaksud”. Sedangkan menurut Paul Scholten, “Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara”. Kemudian, dari Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, “Hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya”.
Tujuan Hukum Tata Negara
Tujuan hukum tata negara yang disimpulkan beberapa definisi di atas, bahwa hukum tata negara mengkaji beberapa aspek yang krusial, yakni negara/organisasi negara, hubungan antara organisasi/lembaga negara, dan hubungan antar organisasi/lembaga negara dengan warganya. Sementara itu, Usep Ranawijaya mengatakan bahwa hukum tata negara mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan, seperti di bawah ini:
– Struktur umum dari organisasi negara
– Badan-badan ketatanegaraan
– Pengaturan kehidupan politik rakyat
– Sejarah perkembangan ketatanegaraan
Materi Hukum Tata Negara
Menurut J.H.A Logemann, objek kajian hukum tata negara (dalam arti sempit) meliputi beberapa hal, seperti di bawah ini :
– Jabatan-jabatan apa yang terdapat dalam susunan negara
– Siapa yang mengadakan jabatan
– Cara pengisian jabatan
– Tugas jabatan
– Wewenang jabatan
– Hubungan antar jabatan
– Batas dan tugas organisasi negara
Sekian penjelasan mengenai hukum tata negara. Yuk konsultasikan masalah terkait hukum Anda dengan kami. Kami akan melayani dengan sepenuh hati, jiwa dan raga.