admin – Feplaw Firm https://www.feplawfirm.com Jasa Hukum Profesional, Terkemuka dan Terpercaya Fri, 18 Dec 2020 08:48:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.0.9 Hukum Perkawinan menurut Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia https://www.feplawfirm.com/hukum-perkawinan-menurut-hukum-negara-kesatuan-republik-indonesia/ https://www.feplawfirm.com/hukum-perkawinan-menurut-hukum-negara-kesatuan-republik-indonesia/#respond Fri, 18 Dec 2020 03:01:41 +0000 https://www.feplawfirm.com/?p=108

Satu bagian yang sangat penting di dalam Hukum Kekeluargaan adalah Hukum Perkawinan.

Hukum perkawinan di bagi dalam dua bagian, yaitu :

  1. Hukum perkawinan

Hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan.

  1. Hukum kekayaan

Hukum kekayaan dalam perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan harta kekayaan suami dan istri di dalam perkawinan.

  1. Di dalam kita mempelajari hukum perkawinan ini, ada beberapa asas yang harus diperhatikan.

Perkawinan didasarkan pada asas monogamy (pasal 27 BW). Penegasan ini tercantum pada dalam pasal 27 BW yang berbunyi : Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya seorang suami.

  1. Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26 BW).

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan di muka petugas kantor Pencatatan Sipil.

  • Perkawinan adalah suatu persetujuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga.

Menurut pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami istri. Dengan demikian, jelaslah kalau perkawinan itu adalah suatu persetujuan.

  1. Perkawinan supaya dianggap sah harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang.

Mengenai syarat-syarat perkawinan ada beberapa yang harus diindahkan. Syarat-syarat ini dibeda-bedakan antara lain :

  1. Syarat materiil (syarat inti)

Syarat ini masih dapat diperinci lagi antara syarat materiil absolut dan syarat materil relatif. Syarat materiil absolut adalah syarat yang mengenai pribadi seorang yang harus diindahkan untuk perkawinan pada umumnya.

Syarat ini adalah sebagai berikut :

  1. Monogamy
  2. Persetujuan antara kedua calon suami istri
  3. Orang yang hendak kawin harus memenuhi batas umur minimal (pasal 29)
  4. Seorang perempuan yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan yang dahulu dibubarkan (pasal 34)
  5. Untuk kawin, diperlukan ijin dari sementara orang (pasal 35-49)

Syarat materiil relatif adalah mengenai ketentuan-ketentuan yang merupakan larangan bagi seorang untuk kawin dengan orang tertentu.

Ketentuan-ketentuan ini ada 2 macam, yaitu :

  1. Larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat di dalam kekeluargaan sedarah atau karena perkawinan.
  2. Larangan untuk kawin dengan orang, dengan siapa orang itu pernah melakukan perbuatan zinah.
  3. Larangan untuk memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun.
  1. Syarat Formal

Ini dapat dibagi dalam syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dilangsungkan perkawinan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi berbarengan dengan dilangsungkannya perkawinan itu sendiri.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan perkawinan adalah :

  1. Pemberitahuan tentang maksud untuk kawin
  2. Pengumuman tentang maksud untuk kawin

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi berbarengan dengan dilangsungkannya perkawinan diatur dalam pasal 71-82 yang antara lain menentukan :

  1. Calon suami istri harus memperlihatkan akta kelahirannya masing-masing.
  2. Akta yang memuat izin untuk perkawinan dari mereka yang harus memberi izin, atau akta dimana ternyata telah ada perantara dari pengadilan.
  3. Jika perkawinan itu untuk kedua kalinya, harus diperlihatkan akta perceraian, akta kematian atau di dalam hal ketidak hadiran suami (istri) yang dahulu, turunan izin hakim untuk kawin.
  4. Bukti bahwa pengumuman kawin telah berlangsung, tanpa pencegahan.
  5. Dispensasi untuk kawin, di dalam hal dispensasi itu diperlukan
  6. Jika ada perselisihan pendapat antara Pegawai Catatan Sipil dan calon suami istri tentang soal lengkap atau tidaknya surat-surat yang diperlukan untuk kawin, maka hal ini dapat diajukan kepada pengadilan yang akan memberi keputusan tanpa banding.

Masalah perkawinan, ketentuannya secara rinci telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dilaksanakan dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Perkawinan menurut hukum perdata (BW) adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri. Menurut KUH Perdata (BW) perkawinan itu sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin.
  2. Laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun.
  3. Dilakukan dimuka pegawai Kantor Pencatatan Sipil.
  4. Tidak ada pertalian darah yang terlarang antara kedua calon mempelai.
  5. Dengan kemauan bebas tanpa ada paksaan dari pihak lain

Sahnya perkawinan itu kalau memenuhi dua syarat, yaitu :

Ayat 1 :  Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu

Ayat 2 :  Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan dapat putus oleh sebab-sebab tertentu yaitu :

  1. Karena kematian salah satu pihak atau kedua-duanya.
  2. Karena kepergian suami atau istri selama sepuluh tahun berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan kabar.
  3. Karena perpisahan meja dan ranjang
  4. Karena perceraian.

Setelah perkawinan terjadi, timbul hak dan kewajiban suami istri, hak dan kewajiban itu ialah :

  1. Suami mempunyai kekuasaaan marital, artinya suami sebagai kepala rumah tangga dan dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya.
  2. Adanya kewajian alimentasi (kewajiban memberi nafkah, memelihara, mendidik).
  3. Istri wajib mengikuti kewarganegaraaan suami.
  4. Istri wajib mengikuti tempat tinggal suami.

Perceraian terjadi karena beberapa sebab :

  1. Karena berzina
  2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja.
  3. Karena salah satu pihak dihukum selama minimal 5 tahun.
  4. Karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Perceraian sah setelah diumumkan dan didaftarkan pada pegawai kantor pencatatan sipil ditempat mana perkawinan itu berlangsung. Setelah perceraian terjadi, segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perkawinan tidak ada lagi. Perceraian juga membawa akibat hukum bagi anak-anak yang masih dibawah umur dan terhadap harta kekayaan. Setelah berkunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang diatur dalam Buku I KUH Perdata sebagian besar kini tidak berlaku lagi. Maka mengenai pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan dan alasan-alasan perceraian diatur menurut UU No. 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya.

]]>
https://www.feplawfirm.com/hukum-perkawinan-menurut-hukum-negara-kesatuan-republik-indonesia/feed/ 0
Hukum Tata Negara | Definisi, Tujuan, dan Contoh https://www.feplawfirm.com/hukum-tata-negara-definisi-tujuan-dan-contoh/ https://www.feplawfirm.com/hukum-tata-negara-definisi-tujuan-dan-contoh/#respond Fri, 18 Dec 2020 02:01:45 +0000 https://www.feplawfirm.com/?p=53

FEP Lawyers-Organisasi suatu negara disusun berdasarkan hukum tata negara yang positif dari negara yang bersangkutan. Demikian pula organisasi negara Indonesia, disusun berdasarkan hukum tata negara Indonesia.

Aturan ini dalam bahasa Belanda dikenal dengan nama staatsrecht. Kemudian, dalam bahasa Inggris adalah Constitutional Law yang berarti hukum konstitusi walaupun begitu, hukum tersebut memiliki tujuan yang sama.

Berikut Penjelasan Hukum Tata Negara :

Definisi Hukum Tata Negara

Tidak terdapat rumusan yang sama mengenai definisi hukum tata negara sebagai hukum dan cabang ilmu pengetahuan hukum di antara para ahli hukum. Perbedaan ini bisa disebabkan perbedaan sudut pandang para ahli dan perbedaan sistem hukum yang dianut oleh oleh tiap-tiap negara. Dikutip dari buku “Dasar-dasar Hukum Tata Negara” karya A. Sakti Ramdhon Syah yang menyatakan bahwa hukum tata negara adalah kajian ilmu hukum yang memiliki lapangan kajian yang luas, dan dinamis, sehingga sulit untuk menemukan suatu unifikasi terhadap definisi hukum tata negara.

Namun, berdasarkan para ahli, definisi hukum tata negara menurut Cornelis van Vollenhoven sebagai berikut :

“Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya, dan menentukan organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan susunan dan wewenang organ-organ/lembaga-lembaga yang dimaksud”. Sedangkan menurut Paul Scholten, “Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara”. Kemudian, dari Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, “Hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya”.

Tujuan Hukum Tata Negara

Tujuan hukum tata negara yang disimpulkan beberapa definisi di atas, bahwa hukum tata negara mengkaji beberapa aspek yang krusial, yakni negara/organisasi negara, hubungan antara organisasi/lembaga negara, dan hubungan antar organisasi/lembaga negara dengan warganya. Sementara itu, Usep Ranawijaya mengatakan bahwa hukum tata negara mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan, seperti di bawah ini:

– Struktur umum dari organisasi negara
– Badan-badan ketatanegaraan
– Pengaturan kehidupan politik rakyat
– Sejarah perkembangan ketatanegaraan

Materi Hukum Tata Negara

Menurut J.H.A Logemann, objek kajian hukum tata negara (dalam arti sempit) meliputi beberapa hal, seperti di bawah ini :

– Jabatan-jabatan apa yang terdapat dalam susunan negara
– Siapa yang mengadakan jabatan
– Cara pengisian jabatan
– Tugas jabatan
– Wewenang jabatan
– Hubungan antar jabatan
– Batas dan tugas organisasi negara

Sekian penjelasan mengenai hukum tata negara. Yuk konsultasikan masalah terkait hukum Anda dengan kami. Kami akan melayani dengan sepenuh hati, jiwa dan raga.

]]>
https://www.feplawfirm.com/hukum-tata-negara-definisi-tujuan-dan-contoh/feed/ 0
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata yang Wajib Anda Ketahui | Hukum Pidana dan Perdata https://www.feplawfirm.com/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata-yang-wajib-anda-ketahui-hukum-pidana-dan-perdata/ https://www.feplawfirm.com/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata-yang-wajib-anda-ketahui-hukum-pidana-dan-perdata/#respond Fri, 18 Dec 2020 01:54:53 +0000 https://www.feplawfirm.com/?p=55

FEP Lawyers- Hukum merupakan suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang dibuat untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban umum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari pelanggaran hak serta untuk menegakkan keadilan dan mencapai kemakmuran. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang dalam negara tersebut harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku di negara tersebut dan orang itu memiliki hak atas suatu hal berdasarkan hukum yang berlaku.

Secara luas, terdapat 2 (dua) sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu sistem hukum civil law yang umumnya dianut oleh negara-negara di Eropa dan sistem hukum common law yang dianut oleh Inggris dan Amerika. Dalam sistem hukum common law, peranan hakim sangat besar sebagai penentu hukum karena hakim menciptakan suatu preseden yang akan digunakan sebagai acuan bagi kasus berikutnya. Sedangkan dalam sistem hukum civil law, undang-undang adalah sumber hukum yang utama. Sebagai negara bekas jajahan Belanda yang menggunakan sistem hukum civil law, Indonesia juga menganut sistem hukum ini. Ciri pokok dari sistem hukum civil law adalah adanya pembagian dasar antara hukum perdata dan hukum publik, serta adanya modifikasi hukum yaitu pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Di bawah ini Libera akan menjabarkan secara detail mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata.

Hukum Pidana

A. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana menurut C.S.T. Kansil merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

B. Hukum Pidana sebagai Bagian dari Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut, hukum pidana memenuhi kategori hukum publik karena 2 (dua) hal, yang pertama karena yang menjalankan negara adalah aparat pemerintah atau negara, dan yang kedua karena negara memperoleh hak untuk menghukum dan menerapkan hukum.

C. Pembagian Hukum Pidana

Berdasarkan rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana materiil (substantive criminal law) dan hukum pidana formal (hukum acara pidana). Di mana hukum pidana materiil merupakan serangkaian peraturan hukum yang menetapkan perbuatan yang dilarang, siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan hukuman apa yang dapat diberikan. Artinya, hukum pidana materiil berisi norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang membatasi, memperluas, atau menjelaskan norma dan pidana tertentu.

Sedangkan hukum pidana formal merupakan serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum atas penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya. Dengan kata lain, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum acara pidana diatur dalam peraturan yang terpisah, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

D. Sumber-sumber Hukum Pidana

Sumber hukum pidana secara luas terbagi menjadi 2 (dua), yang pertama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan yang kedua adalah di luar KUHP. KUHP merupakan lex generali atau aturan umum mengenai tindak pidana, sedangkan aturan di luar KUHP merupakan lex specialis karena mengatur lebih detail dan khusus. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi atau undang-undang anti terorisme.

E. Tujuan Adanya Hukum Pidana

Pada dasarnya, hukum pidana yang telah diatur dalam KUHP dibuat untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Di mana, jika tindak pidana dilakukan akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Selain itu, hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu akan terdapat sanksi yang memaksa jika terjadi pelanggaran.

Hukum Perdata

A. Pengertian Hukum Perdata

Prof. Subekti menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan seseorang. Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur perorangan, antara satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya dalam satu negara.

B. Hukum Perdata sebagai Bagian dari Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan antar individu antara lain adalah hukum perdata dan hukum dagang. Oleh karena itu, akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata tidak berakibat langsung terhadap kepentingan umum dan hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat.

C. Pembagian Hukum Perdata

Seperti halnya hukum pidana, hukum perdata juga terbagi menjadi dua yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formal. Di mana .hukum perdata materiil merupakan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan perseorangan seperti hukum perorangan (personenrecht), hukum keluarga (familierecht), hukum kekayaan atau hukum yang mengatur kebendaan (vermogensrecht), dan hukum waris (erfecht).

Sedangkan hukum perdata formal merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur pelaksanaan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hak-hak keperdataan sesuai yang dimaksud dalam hukum perdata materiil. Istilah hukum perdata materiil lebih dikenal dengan hukum acara perdata yang aturannya hingga sekarang masih didasarkan pada peraturan peninggalan jaman penjajahan Belanda yaitu H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement), RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dan Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering). Namun meskipun ketiga aturan tersebut masih digunakan, hukum acara perdata juga dilengkapi dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.

D. Sumber-sumber Hukum Perdata

Menurut Vollmar, sumber hukum perdata dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis atau kebiasaan. Sumber hukum yang termasuk ke dalam sumber hukum tertulis adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) serta undang-undang lainnya yang termasuk dalam ranah hukum perdata dan yurisprudensi. Sedangkan sumber hukum tertulis adalah hukum yang timbul karena kebiasaan dan tidak terdapat pengaturannya secara rinci dalam bentuk tertulis.

E. Tujuan Adanya Hukum Perdata

Jika hukum pidana bersifat ultimum remedium (upaya terakhir), hukum perdata bersifat privat, yaitu menitikberatkan mengenai hubungan perorangan dan kepentingan perseorangan. Sehingga tujuan adanya hukum perdata adalah mengatur hubungan antar perorangan, misalnya adanya undang-undang perkawinan yang mengatur tentang apa saja syarat perkawinan agar dianggap sah, hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perkawinan, dan lainnya. Hal ini hanya berlaku bagi pihak yang melangsungkan pernikahan dan tidak memiliki dampak secara langsung bagi kepentingan umum.

Perkara Perdata Menjadi Pidana, Apakah Memungkinkan?

Dari beberapa penjelasan di atas sudah terlihat jelas perbedaan hukum pidana dan perdata. Namun ternyata pada prakteknya, banyak muncul perkara perdata berubah menjadi pidana. Padahal sudah jelas bahwa keduanya merupakan dua kategori hukum yang berbeda. Di mana, hukum pidana dikenakan kepada seseorang yang dianggap telah menganggu kepentingan umum oleh negara. Sedangkan hukum perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas.

Beberapa contoh perkara hukum perdata yang pada akhirnya berubah menjadi perkara pidana merupakan kasus sengketa tanah. Terlihat jelas bahwa sengketa ini terjadi karena adanya pertikaian antara dua pihak yang sedang memperebutkan lahan (hukum perdata), namun kejadian ini sering dibawa ke ranah hukum pidana. Hal ini mungkin terjadi jika terdapat unsur pidana yang muncul saat proses sengketa tanah, misalnya terdapat pemaksaan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan sebagainya.

Kasus lainnya adalah ketika terdapat perkara yang melibatkan utang. Misalnya seorang tersangka tiba-tiba harus mendekam di penjara karena dirinya telah berutang kepada seseorang. Hal ini jelas murni kasus perdata, namun bisa saja masuk ke ranah hukum pidana karena adanya penggunaan pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’, di mana tersangka dapat dianggap telah melakukan penggelapan dan penipuan kepada korban. Tuduhan inilah yang  akan terus diajukan hingga utang tersebut dapat dilunasi oleh tersangka.

Itulah beberapa penjelasan lengkap mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata serta contoh perkara perdata yang bisa menjadi pidana. Bagi Anda yang mengalami masalah hukum, pidana maupun perdata Anda dapat melakukan konsultasi langsung dengan kami. Kami Tunggu.

]]>
https://www.feplawfirm.com/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata-yang-wajib-anda-ketahui-hukum-pidana-dan-perdata/feed/ 0